RAKYATDAILY.COM – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kepastian itu disampaikannya usai berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Dia mengaku sudah dekat dengan Jokowi sejak lama. Nur Alam juga mengaku sudah aktif mendukung PSI dalam beberapa waktu terakhir.
Dukungan makin menguat usai Jokowi menunjukkan dukungannya kepada partai yang kini dipimpin putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
“Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya,” ujar Nur Alam, Rabu.
Menurut Nur Alam, PSI merupakan partai yang dibangun dari bawah.
Dengan demikian, memberikan ruang yang sama bagi seluruh kader untuk berkembang dan berkontribusi membesarkan partai.
“Insyallah bisa menjadi partai terkemuka pada saatnya nanti,” ucapnya.
Meski menyebut dirinya telah bergabung, Nur Alam mengaku belum menerima kartu tanda anggota (KTA) PSI.
Kendati demikian, dia mengeklaim hal itu hanya soal administrasi.
Sebab, pertemuan dan komunikasi dengan Jokowi menjadi bagian penting dari langkah politik yang diambilnya saat ini.
“Tentu kalau KTA itu kan sifatnya administratif. Jadi, sejak saya sudah melaporkan diri kepada Presiden Jokowi, saya juga menyatakan siap menerima perintah beliau,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sinyal bergabungnya Jokowi ke PSI semakin menguat. Ketua DPP PSI, Bestari Barus memastikan bahwa Jokowi akan menempati posisi Dewan Pembina partai tersebut.
Menurut Bestari, proses pemberian jaket PSI kepada Jokowi tinggal menunggu waktu yang tepat dan hanya bersifat simbolis sebagai bagian dari seremoni politik.
“Jadi ini hanya tinggal menunggu hari, tanggal, jam saja dan kesempatan ketua umum, kesempatan Pak Jokowi untuk kemudian yang disampaikan oleh Bu Grace kemarin, akan ada penjaketan. Ya, tunggu waktu saja sedikit lagi,” ujar Bestari.
Bestari menambahkan bahwa komunikasi mengenai bergabungnya Jokowi telah berlangsung sejak lama dan kini hanya menunggu momentum yang dianggap tepat oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
“Sinyal sudah terang semuanya dan itu pastilah seperti apa yang disampaikan Bu Grace nantinya. Tinggal menunggu waktu yang pas kapan itu dilaksanakan,” katanya.
Nur Alam diketahui merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya pada 5 Juli 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukumannya dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.
Hakim juga mencabut hak politik Nur Alam. Di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali diturunkan menjadi 12 tahun karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi.
Adapun, Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Dia lantas mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi upayanya tersebut kandas.
Dia tetap dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137.
Nur Alam kemudian mendapat pembebasan bersyarat (PB), pada Selasa 16 Januari 2024.
Sumber: Konteks