RAKYATDAILY.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis Syekh Ahmad Al Misry ikut membawa nama ustazah Oki Setiana Dewi.
Kasus yang sempat meredup selama beberapa tahun kembali mencuat ke publik karena adanya peran penting Oki Setiana Dewi.
Skandal pelecehan seksual sesama jenis melibatkan Syekh Ahmad Al Misry ini telah menjadikan santri sebagai korban.
Oki Setiana Dewi disebut sebagai sosok yang punya peran penting membuka kembali fakta perilaku menyimpang itu diduga belum benar-benar berhenti, meski kasus ini sempat dianggap selesai sejak 2021.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual sesama jenis kepada santri di kawasan Bogor terjadi sejak 2017, namun baru terungkap pada 2021.
Para korban yang didampingi guru dan tokoh agama mendatangi Syekh Ahmad Al Misry yang dikenal dengan akronim SAM untuk bertabayyun.
Syekh Ahmad Al Misry menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan mesum itu lagi.
“Pelaku ini ataupun SAM ini dengan menyatakan minta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ustaz Abi Makki saat konferensi pers di Antasari Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2026 dan dikutip dari tayangan Youtube, Sabtu (18/4/2026).
Mewakili para korban, Ustaz Abi Makki mengatakan, pelaku sebenarnya sudah disidang oleh para guru.
“Dia minta maaf dan tidak mengulangi. Setelah itu tidak ada lagi kelanjutannya,” kata Ustaz Abi Makki.
Setelah adanya pengakuan dan permintaan maaf, kasus ini kemudian dianggap selesai secara internal.
Tidak ada langkah hukum lanjutan pada saat itu, dan situasi pun berangsur mereda.
Namun, peristiwa tersebut kembali terulang saat Oki Setiana Dewi mewawancarai salah satu korban saat berada di Mesir pada 2025.
Korban dalam kasus tersebut ada yang di bawah umur hingga dewasa. Mereka dilecehkan secara berulang oleh SAM.
Bahkan, kata Abi Makki, beberapa kali perbuatan itu membuat para korban trauma hingga saat ini.
“Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuaikan agama, korban laki-laki semuanya,” katanya.
“Ustadzah Oki langsung sampaikan ke kami, simpel jawabannya, ‘ternyata dia belum sembuh’,” kata Ustaz Abi Makki.
Saat dihimpun, ada lima korban laki-laki. Mereka adalah para santri yang setidaknya sudah menghapal 10 juz.
Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM kepada para santrinya di kawasan Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.
“Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry,” kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.
Achmad menegaskan para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya bisa bekerja sama dengan Interpol agar ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terduga SAM itu membuat para korbannya trauma berat.
Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” ucap dia.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto mengungkap, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR atas kasus tersebut bersama Dittipid PPA dan PPI Bareskrim Polri, hingga LPSK pada tanggal 2 April 2026 lalu.
Dari hasil RPD itu, disimpulkan polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak.
“Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU,” kata dia.
Sumber: Fajar