Roy Suryo & Dokter Tifa Pernah Lihat Langsung Ijazah Jokowi, Terkuak Alasan Kekecewaannya!

RAKYATDAILY.COM — Polemik berkepanjangan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang kian terang benderang.

Sebuah fakta mengejutkan terungkap bahwa para pihak pelapor yang selama ini gencar mempertanyakan dokumen tersebut—termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar—ternyata sudah melihat langsung bentuk fisik ijazah Jokowi.

Fakta tersebut dibeberkan oleh pegiat media sosial Ariyo Bimo.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memperlihatkan fisik ijazah Jokowi yang disita dari pelapor dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 lalu atas permintaan Roy Suryo cs.

“Penyidik memperlihatkan fisik ijazah Joko Widodo yang telah disita dari pelapor. Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri,” ungkap Bimo dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (3/8/2026).

Bimo menegaskan, pembatasan pemeriksaan forensik mandiri oleh pihak luar merupakan prosedur hukum wajar lantaran dokumen tersebut sudah berstatus barang bukti resmi kepolisian.

Meski demikian, fakta ini menegaskan bahwa kelompok yang meragukan ijazah Jokowi sebenarnya sudah menyaksikan langsung wujud fisik berkas tersebut.

Rismon Sianipar Akui Keliru dan Tempuh Restorative Justice

Pasca-gelar perkara tersebut, nasib hukum para tokoh yang mempersoalkan ijazah Jokowi bergerak ke arah yang berbeda-beda.

Rismon Sianipar, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, memutuskan mengambil langkah restorative justice pada Maret 2026.

Setelah melakukan penelitian ulang secara independen terhadap detail watermark dan emboss pada ijazah, Rismon secara terbuka mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan merelakan hasil riset awalnya di buku Jokowi’s White Paper dinyatakan keliru.

Dokter Tifa Hadapi Dakwaan Baru, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) masih harus berhadapan dengan proses meja hijau.

Meski majelis hakim PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsinya pada 23 Juli 2026 karena surat dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, Kejaksaan bergerak cepat membenahi berkas perkara.

Kejaksaan resmi melimpahkan kembali berkas dakwaan yang telah diperbaiki ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara baru 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan bakal digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Tak tinggal diam, Dokter Tifa juga melayangkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan oleh pihak Kejaksaan.

Di sisi lain, Pakar Telematika Roy Suryo memilih konsisten menempuh jalur hukum lewat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Langkah teranyar ini menjadi permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo sejak kasus perselisihan ijazah ini bergulir.

Artikel Terkait