RAKYATDAILY.COM – Sebanyak 428 relawan kemanusiaan dari 50 negara yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla resmi dibebaskan dari penahanan militer Israel.
Pembebasan massal ini dilakukan lantaran para relawan terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun saat dicegat di perairan internasional.
Steering Committee Global Sumud Flotilla, Maimon Herawati, menjelaskan bahwa keberhasilan pembebasan ini merupakan hasil dari kesiapan tim hukum yang telah dibentuk sebelum misi dimulai.
“Alhamdulillah sampai di Ashdod, tim kuasa hukum adalah itu langsung menemui semua partisipan dari Global Sumud Flotilla yang diculik di perairan internasional sebanyak 428 orang dari 50 negara,” ujar Maimon setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/5/2026).
Maimon memaparkan bahwa begitu para relawan tiba di daratan dan menandatangani surat kuasa, tim hukum segera mendesak otoritas Israel untuk melepaskan mereka.
Hal ini dikarenakan tidak adanya delik pidana yang bisa disangkakan kepada ratusan aktivis sipil tersebut.
“Begitu mereka mendapatkan surat kuasa, maka yang langsung diusahakan oleh Adalah adalah membebaskan mereka karena memang tidak ada pelanggaran hukum sama sekali,” tegasnya.
Selain upaya hukum, Maimon juga menyoroti peran diplomasi dan logistik dari Pemerintah Republik Turkiye yang dianggap sangat krusial dalam proses pemulangan para relawan, termasuk delegasi asal Indonesia.
Turkiye dilaporkan menyediakan armada pesawat hingga fasilitas pemulihan bagi para aktivis.
“Saya merasa bahwasanya Turkiye di behind the scene banyak membantu, terutama hotel di malam pertama pada saat teman-teman sudah turun, medical check-up dan seterusnya,” beber Maimon.
Kini, seluruh relawan telah diberangkatkan kembali ke negara masing-masing.
Pembebasan ini sekaligus menegaskan posisi para relawan sebagai warga sipil yang dilindungi hukum internasional dalam menjalankan misi bantuan kemanusiaan.
Sumber: Suara