RAKYATDAILY.COM – Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi melaporkan masyarakat atas pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden.
Sebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan negara.
Penghapusan pasal tersebut dilakukan setelah MK menerima seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Keputusan gugatan penghapusan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara disampaikan dalam sidang putusan Jumat (28/8/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan badan hukum tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor karena pencemaran hanya dapat diajukan kepada orang perorangan.
Berkelindan dengan pendirian tersebut, misalnya bagi presiden atau wakil presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada pokoknya harus dipahami pula bahwa presiden atau wakil presiden sebagai pribadi atau personal.
Sehingga jika dicemarkan atau dihina kehormatan, harkat, dan martabatnya tidak dapat menggunakan kapasitas jabatan presiden atau wakil presiden untuk mengadukan perihal pencemaran atau penghinaan tersebut.
Dalam hal ini, pengaduan atas pencemaran atau penghinaan terhadap diri pribadi presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dan/atau melalui kuasa hukum atau advokat.
MK memastikan Pendirian Mahkamah tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi pemerintah atau lembaga negara dalam penyelenggaraan negara yang dalam batas-batas tertentu berkewajiban menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat sebagai konsekuensi logis dari prinsip negara hukum demokratis yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Adies juga memastikan dalam posisi demikian, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang merupakan warisan kolonial, dalam batas penalaran yang wajar, potensial mereduksi dan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan dalam pengertian yang sesungguhnya.
“Maka sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.
Putusan ini dikeluarkan MK setelah sejumlah mahasiswa melakukan gugatan terhadap Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan negara.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan, Pasal 240 KUHP menempatkan para pemohon dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya.
Menurut dia, persoalan muncul dari frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
“Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 240 KUHP yang disampaikan dalam persidangan.
Namun, para pemohon menilai, penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.
Menurut mereka, frasa “menghina” tetap merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Para pemohon berpandangan penjelasan Pasal 240 KUHP juga tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.