RAKYATDAILY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buronan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi kabar yang menyebut Jurist Tan—yang diketahui pernah menjadi staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim—telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Australia.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1).
Selain menelusuri keberadaan Jurist Tan, Kejagung juga terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Sedang kami telusuri. Makanya kami juga, teman-teman penyidik, tetap bergerak, tidak tinggal diam,” ujarnya.
Anang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Jurist Tan atau aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkap bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas saat menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Sutanto ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Jaksa sempat menanyakan apakah benar Jurist Tan diberi kewenangan yang lebih dari pejabat lain.
Sutanto membenarkan hal itu, termasuk dalam bidang anggaran, sumber daya manusia, dan regulasi.
“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” tanya jaksa.
“Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana,” jawab Sutanto.
Sutanto, mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen pada masa Nadiem Makarim, mengatakan ia sering berkomunikasi dengan Jurist Tan terkait substansi pekerjaan.
Ia juga menyinggung bahwa sejumlah staf di Kemendikbudristek merasa takut terhadap Jurist Tan karena kewenangannya yang dominan.
“Saudara mengatakan ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.
“Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu,” jawab Sutanto.
Jurist Tan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.
Namun, yang bersangkutan belum diadili karena masih buron.
Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah didakwa atas kasus yang sama.
Dalam sidang perdana pada Senin (5/1), Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dan menerima uang dari korupsi senilai Rp809,59 miliar.
Jaksa menilai korupsi terjadi karena pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Inilah