RAKYATDAILY.COM – Ada di mana-mana, tapi kerjanya apa? Pertanyaan publik soal fungsi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya makin nyaring.
Ia jadi “jubir” pemerintah, unggah foto Presiden berenang, joget bareng di panggung, dapat kejutan ultah tengah malam dari Presiden.
Saat ditanya wartawan, jawabannya: “Pokoknya ada,” dan “Pertanyaan lo usil.”
Puncaknya, ia sempat kesal di konferensi pers.
“Undang saya cuma untuk pajangan?” ujarnya ke seorang Menko saat tak diberi waktu bicara.
Di tengah gemuruh tanya, Cyrus Network justru “menjawab”.
Lembaga riset besutan Hasan Nasbi—eks Kepala Kantor Komunikasi Presiden era Jokowi-Prabowo yang kini Komisaris Pertamina—rilis survei 19 April 2026: Setkab masuk 3 besar lembaga pemerintah berkinerja terbaik, di bawah Kemenkeu dan Kemenkes.
Katanya, capaian itu tak lepas dari strategi komunikasi publik Teddy.
“Publik saat ini menyukai cara komunikasi yang disampaikan,” tulis Cyrus.
Pengamat politik dan ekonomi, Agustinus Edy Kristanto, justru mempertanyakan survei itu.
“Gatal rasanya mau komentar: Publik yang mana? Siapa respondennya? Bagaimana metodologinya? Pesanan, ya? Alhamdulillah, Komisaris,” sindir Edy dikutip dari akun pribadinya di Facebook, Jumat (24/4/2026).
Tapi Edy tak mau terjebak debat survei.
“Ya, begitulah politik,” katanya.
Lalu apa fungsi Teddy sebenarnya? Edy membedah aturan. Menurutnya, sebagai Seskab, Teddy justru tak punya tugas secara hukum.
“Perpres No. 55/2020 tentang Setkab sudah dicabut dengan Perpres No. 148/2024 jo. Perpres No. 1/2026 tentang Kementerian Setneg,” jelas Edy.
Ia menekankan, publik sering keliru samakan “Sekretaris Kabinet” — jabatan Teddy — dengan “Sekretariat Dukungan Kabinet” di bawah Kemensetneg. Padahal beda nomenklatur, beda hierarki.
“Sekretaris Kabinet itu di bawah Sekretariat Militer Presiden, Pasal 48 Perpres 148/2024,” tegasnya.
Masalahnya, lanjut Edy, tak ada satu pasal pun di Perpres 148/2024 jo.
Perpres 1/2026 yang atur mandat, tugas, fungsi, dan wewenang Sekretaris Kabinet.
“Yang ada hanya tiga penyebutan administratif: di bawah Setmilpres, setinggi-tingginya Eselon II.a, dan jika prajurit TNI aktif, hak keuangannya ikut pangkat,” papar Edy.
Kalau mau dapat tugas langsung dari Presiden untuk dukung program strategis, jabatannya harusnya Sekretaris Presiden — Eselon I.a. Itu diatur jelas tugas hingga struktur deputinya.
“Artinya, jabatan Seskab Teddy itu ada dan diakui, tetapi tidak memiliki mandat, tugas, fungsi, maupun wewenang secara hukum,” tandas Edy.
Soal pangkat, Edy yakin Presiden mudah ubah Perpres.
“Jika memberikan kejutan ulang tahun tengah malam saja bisa, apalagi ‘cuma’ membuat Perpres untuk Teddy, bukan?”
Tapi ia menohok: Jika Seskab yang cara komunikasinya diklaim ‘disukai publik’ menurut Cyrus Network itu ternyata tidak memiliki mandat, tugas, fungsi, dan wewenang secara hukum, buat apa harus repot-repot dibuatkan survei?
“Kesannya: seperti orang kurang kerjaan,” tutup Edy.
Sumber: Fajar