Sosok Ini Bongkar ‘Celah Hukum’ Yang Bisa Bikin Febrie Adriansyah Menang Telak Lewat Praperadilan

RAKYATDAILY.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpeluang mengajukan gugatan praperadilan setelah penanganan perkaranya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, peluang itu muncul karena ada celah hukum dalam penetapan tersangka Febrie yang dilakukan tanpa ada pemeriksaan oleh penyidik Polri.

“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” kata Mahfud dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme yang harus dipenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, dalam perkara Febrie, ia menilai proses tersebut belum terpenuhi karena yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

“Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi ternyata, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan,” ujar Mahfud.

“Bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,” sambungnya.

Mahfud menegaskan, mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam KUHAP.

Karena itu, ia mengingatkan pengalihan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk membuka peluang bagi tersangka untuk menggugat proses penyidikan melalui praperadilan.

“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera,” kata Mahfud.

Artikel Terkait