OLEH: M RIZAL FADILLAH | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
POLDA Metro Jaya mendapat limpahan kasus Dumas dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi dan pembuatan di Pasar Pramuka dari Mabes Polri tanggal 23 Juli 2026.
Dumas tersebut diajukan oleh HM Rizal Fadillah, SH, Rustam Efendi, dan H. Heru Purwanto,SH bersama Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) Jokowi tanggal 13 Mei 2026 ke Bareskrim Mabes Polri.
Ditandatangani oleh Karobinopsnal Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Setiadi Sulaksono, S.IK, MH ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya No : B/13363/VII/RES.7.4/2026/Bareskrim Hal : Surat Sdr HM Rizal Fadillah, SH.
Pihak Bareskrim menegaskan pengaduan terkait pembuatan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka agar “diatensi” untuk “ditindaklanjuti” sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terdapat peristiwa pidana agar “diproses tuntas” dengan berpedoman pada Perkapolri No. 6 tahun 2019 dan Perkabareskrim Polri No.1 tahun 2022.
Pihak Direskrimum Polda Metro Jaya diminta melaporkan hasilnya kepada Kapolri u.p Kabareskrim.
Pengadu Masyarakat telah mengajukan 26 (dua puluh enam) alat bukti yang disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri secara bertahap.
Pada tanggal 13 Mei 2026 (6 bukti), 4 Juni 2026 (5 bukti), 1 Juli 2026 (5 bukti), 15 Juli 2026 (4 bukti), dan 20 Agustus 2026 (6 bukti).
Atas bukti yang diajukan diharapkan pihak Bareskrim (kini Polda) memeriksa dan meminta keterangan atas dugaan keterlibatan antara lain 1) Joko Widodo, Pratikno, Eko Sulistyo, dan Paiman Raharjo. 2) Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, dan Dani Iskandar. 3) Prasetyo Hadi dan Juri Ardiantoro 4) 8 ( delapan) nama lain yang diduga sebagai pelaksana teknis pembuat atau pemalsu di Pasar Pramuka.
Lebih dari 40 (empat puluh) nama yang dapat diminta keterangan atau diperiksa oleh Penyidik atas pengaduan ini.
Temuan berbagai jalur hukum terhadap dokumen yang mudah untuk dibuktikan palsunya adalah salinan atau fotokopi legalisir ijazah S-1 Jokowi yang digunakan sebagai dokumen persyaratan KPUD Solo, KPUD DKI, dan KPU Pusat.
Telah digunakan secara tidak benar oleh Jokowi untuk menjadi Walikota, Gubernur, dan Presiden. Tidak ada bukti bahwa UGM pernah melegalisir berbagai salinan ijazah Jokowi tersebut.
Terhadap ijazah analog yang kini berada dalam sitaan Polda Metro Jaya patut diuji keasliannya secara komprehensif dan transparan oleh lembaga penguji independen sehingga seluruh rakyat dapat mengetahui akan kepalsuan atau keaslian dokuman tersebut. Uji forensik tertutup justru akan menjadi bukti bahwa ijazah Jokowi itu memang palsu.
Baik ijazah yang disita Polda, maupun salinan yang dilegalisir diduga kuat dibuat atau dipalsukan di Pasar Pramuka.
Saatnya seluruh rakyat Indonesia baik santri, media informasi, purnawirawan TNI-Polri, politisi, akademisi, dan lainnya untuk mendukung dan mengawal kerja Polda Metro Jaya dalam mengusut pengaduan M Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Heru Purwanto beserta Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) atas dugaan penggunaan dan pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.
Amanat Kapolri c.q Bareskrim Mabes Polri agar pengaduan ini diatensi, ditindaklanjuti, dan dituntaskan, patut untuk dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dengan presisi, jujur dan konsisten.
Babak baru seru untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan akan segera dimulai.
Polemik ijazah palsu Jokowi harus berujung dan selesai. Jokowi ditangkap, diadili, dan dihukum penjara atau mati.